|
1. PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA
- SP4A rangkap 2 (asli + foto copy ).
- Tembusan SK pensiun berpasphoto dalam hal SK tembusan tersebut belum diterima oleh PT Taspen (Persero).
- 2 Lembar foto copy SK pensiun.
- Lembar pertama dan kedua SKPP Definitif.
- Lembar foto copy SK Calon Pegawai / SK Pengangkatan Pegawai Bulanan Organik.
- 1 Lembar foto copy Karpeg.
- 2 Lembar pas photo ukuran 3 x 4.
- 1 lembar pas photo istri/ suami ukuran 3 x 4.
- Bagi pemohon yang mempunyai anak berusia 21 s.d 25 tahun dan masih sekolah/ kuliah agar melampirkan surat keterangan masih sekolah / kuliah yang masih berlaku, dan surat keterangan belum bekerja & belum pernah menikah.
- lembar foto copy KTP / Surat Keterangan Domosili.
- Bagi peserta yang mempunyai Isteri / suami juga sebagai PNS/ABRI/Pensiunan dimintakan Karis/ Karsu/ Karip/ Struk Dapem.
2. PERMOHONAN PEMBAYARAN PERTAMA TUNJANGAN VETERAN :
- SP4A
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)
- 2 lembar ( Asli + 1 foto copy ) Surat Keterangan bahwa pri kehidupan sosial ekonominya memerlukan bantuan dari Pemerintah yang disahkan serendah rendahnya oleh Lurah/ Kepala Desa.
- 2 lembar foto copy SK Tunjangan Veteran.
- 2 lembar foto copy Piagam Veteran.
- 2 lembar foto copy surat nikah dilegalisir oleh KUA /Lurah/ Kepala Desa.
- 2 lembar foto copy surat permohonan usulan Tuvet yang dilegalisir oleh Kanminvet.
- 2 lembar pas photo 3 x 4.
- 2 lembar pas photo istri ukuran 3 x 4.
- 1 lembar foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili.
- Menjawab/ mengisi formulir wawancara Veteran.
- asli dan foto copy Kartu Keluarga.
3. PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN JANDA / DUDA
- 2 lembar SP4B (asli + foto copy )
- 2 lembar SPTB (asli + foto copy)
- 2 lembar Surat keterangan kejandaan/ kedudaan (asli + foto copy).
- 2 lembar ( asli + foto copy) khusus janda/duda Veteran, surat keterangan bahwa pri kehidupan sosial ekonominya memerlukan bantuan dari pemerintah yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
- Tembusan SK Pensiun berpas photo dalam hal SK Tembusan tersebut belum diterima oleh PT Taspen (Persero).
- 2 lembar foto copy SK Pensiun.
- Lembar pertama dan kedua SKPP Definitif serta 1 lembar foto copy (bagi PNS meninggal dunia pada saat masih aktif).
- 3 lembar pas photo ukuran 3 x 4
- 1 lembar foto copy KTP / Surat Keterangan Domisili.
- bagi pensiunan yang mempunyai anak berusia 21 tahun s.d 25 tahun dan masih sekolah/kuliah ah agar melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah yang masih berlaku, keterangan belum bekerja dan belum pernah menikah.
- Asli dan foto copy Piagam Veteran (khusus untuk janda/duda).
- Asli Karip terusan dan carik dapem terakhir, bagi janda dari pensiunan yang meninggal dunia.
- Bagi janda/duda dari penerima pensiun yang memiliki SK Otomatis atau Sk Penetapan kembali dan penyesuaian pensiun pokok yang telah mencantumkan hak janda/dudanya cukup melampirkan asli dan foto copy SK pensiun almarhum yang telah ditempel pas photo istri/suami dan dibubuhi stempel dinas Taspen.
4. PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN YATIM PIATU
- 2 lembar SP4B / SP2YP (asli + 1 foto copy).
- 2 lembar Surat Kuasa Ahli Waris (asli + 1 foto copy).
- (Lihat Formulir Kerja Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris No. Dok. : TAS/C/PLY/FK/05/16)
- 2 lembar SPTB (asli + 1 foto copy).
- Tembusan SK Pensiun Janda / Yatim Piatu.
- 2 lembar foto copy SK Pensiun.
- Lembar pertama dan kedua SKPP Definitif serta 1 lembar foto copy, bagi pensiun anak yatim/ yatim – piatu dari PNS aktif yang meninggal dunia.
- 2 lembar (asli dan 1 lembar foto copy) Surat keterangan belum bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia diatas 21 tahun dari Kepala Desa / Lurah.
- Surat Keterangan Perwalian bagi anak / anak – anak yang berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan :
- 3 lembar (asli + foto copy) Apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari Kepala Desa/ Lurah.
- Apabila yang menjadi wali selain tersebut diatas, maka penunjukan wali harus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri/Agama. (foto copy rangkap 3 dilegalisir oleh Pengadilan).
- 1 lembar foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili.
- 3 lembar pas photo pemohon ukuran 3 x 4.
- Khusus bagi anak yatim / yatim – piatu TNI yang berusia 21 s.d 25 tahun harus melampirkan surat keterangan sekolah/kuliah
- Khusus bagi anak yatim / piatu yang berusia 21 s.d 25 tahun harus melampirkan surat pernyataan tidak mendapat Bea Siswa dari Pemerintah yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan.
5. SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN LANJUTAN (SP3L)
- 2 lembar SP3L (asli + 1 foto copy).
- 2 lembar SPTB (asli + 1 fotocopy).
- 2 lembar Surat keterangan janda / duda (khusus untuk pensiun janda/ duda).
- 2 lembar (asli + 1 foto copy ) Surat keterangan bahwa pri kehidupan sosial ekonominya memerlukan bantuan dari pemerintah yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa (untuk tunjangan Veteran)
- 2 lembar (asli + 1 lembar foto copy ) SK pensiun.
- SKPP pindah dari Kantor Cabang PT Taspen (Persero) asal.
- 1 lembar foto copy KTP / Surat Keterangan Domisili.
- 3 lembar pas photo 3 x 4.
- Asli dan 1 lembar copy SK Tunjangan Veteran.
- Asli dan 1 lembar copy Piagam Veteran.
- Apabila pengajuan pensiun lanjutan lebih dari 1 tahun dihentikan pembayaranya,maka harus melampirkan keterangan domisili selama yang bersangkutan tidak mengambil uang pensiunnya dan statusnya ( janda/ duda atau kewarganegaraan).
|